Minggu, 18 Mei 2014

Standar Kompetensi Perawat Indonesia menurut PPNI

Standar Kompetensi Perawat Indonesia
DRAFT, 18-19 Oktober 2012
STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI)
Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma Keperawatan Indonesia (AIPDiKI)
Jakarta, 2012
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan/asuhan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan/asuhan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan/asuhan kesehatan.
Kesehatan sebagai hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi profesi yang merupakan bagian dari elemen masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa; Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan dan atau perawatan; pada ayat (3) Pengendalian, dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya; ayat (4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 24, ayat (1); Tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan/asuhan kesehatan, standar pelayanan/asuhan, dan standar prosedur operasional; ayat (2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi diatur oleh organisasi profesi. Pasal 27 ayat (1) Tenaga kesehatan berhak
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Pelayanan/asuhan keperawatan adalah bentuk pelayanan/asuhan profesional yang komprehensif mencakup aspek fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien karena ketidakmampuan, ketidakmauan dan ketidaktahuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang terganggu baik aktual maupun potensial. Fokus keperawatan adalah respons klien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Secara universal tanggungjawab perawat yang sangat mendasar adalah memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan kesehatan.
Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan harus mengikuti perkembangan pasar global. Oleh karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor keperawatan, Seiring dengan hal tersebut diperlukan Standar Kompetensi yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan Masyarakat/Klien.
SURVEI tim Keperawatan - HPEQ Dikti yang dilakukan pada tahun 2010 dan 2011 di 32 Propinsi tentang Standar Kompetensi Perawat di berbagai wilayah Indonesia dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kebutuhan masyarakat/klien tentang Keperawatan. Survei dilakukan terhadap Direktur RS, Jajaran Manajemen RS, Perawat Pelaksana dan Klien/masyarakat yang dirawat di Rumah Sakit dan di Puskesmas diperoleh hasil 97,4% menyatakan bahwa Perawat yang diinginkan adalah Perawat yang memiliki kompetensi Perawat Profesional.
Untuk menjamin pelayanan/asuhan/asuhan keperawatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan standar kompetensi perawat Indonesia. Standar kompetensi ini terdiri dari standar kompetensi perawat vokasional dan perawat profesional yang dapat digunakan dalam menetapkan kebijakan secara makro.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Sebagai acuan berbagai pihak tentang Perawat yang kompeten.
2. Tujuan Khusus
a. Pedoman bagi perawat dalam menjalankan peran profesinya.
b. Pedoman bagi institusi pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keperawatan.
c. Pedoman bagi industri atau dunia usaha bidang kesehatan dalam menentukan perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan karir perawat.
d. Pedoman bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan bidang keperawatan/kesehatan.
C. Pengertian dan Ruang Lingkup
1. Pengertian
a. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan/asuhan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
b. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
Asuhan keperawatan langsung merupakan tindakan yang ditetapkan dan dilakukan oleh perawat secara mandiri atas dasar justifikasi ilmiah keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar klien maupun tindakan kolaborasi yang merupakan tindakan dari hasil konsultasi dengan profesi kesehatan lain dan atau didasarkan pada keputusan pengobatan oleh tim medik. Asuhan keperawatan tidak langsung merupakan kegiatan yang menunjang dan memfasilitasi keterlaksanaan asuhan keperawatan.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
c. Perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan tinggi Keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundangan dan telah disiapkan untuk memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia serta teregistrasi.
d. Perawat terdiri dari Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners spesialis.
e. Perawat Ahli Madya adalah perawat yang telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang Diploma Tiga (D III) Keperawatan.
f. Ners adalah Perawat profesional yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dalam bidang keperawatan umum dan memiliki kemampuan sebagai perawat profesional jenjang pertama ( first professional degree).
g. Ners spesialis adalah Perawat yang telah menyelesaikan pendidikan Spesialis Keperawatan
h. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya atau membutuhkan pelayanan/asuhan kesehatan dari perawat.
2. Ruang Lingkup
Standar kompetensi perawat yang dirumuskan terutama bagi perawat ditatanan pelayanan klinik langsung, terdiri dari kompetensi Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis. Standar kompetensi perawat mencakup; 1) Kerangka kerja kompetensi perawat Indonesia, meliputi praktik profesional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan, dan pengembangan kualitas personal dan profesional; 3) Rincian unit kompetensi dengan kodifikasinya; 4) Penjabaran kompetensi perawat dalam pelaksanaan asuhan keperawatan.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
7. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
BAB II
RUANG LINGKUP KEPERAWATAN
Ruang lingkup Keperawatan ini menjelaskan tentang cakupan praktik keperawatan, tim yang terlibat, dan pendekatan dalam praktik Keperawatan.
A. Cakupan Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan diberikan melalui asuhan keperawatan untuk Klien individu, Keluarga, Masyarakat dan Kelompok khusus dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana sampai komplek baik sehat maupun sakit sepanjang rentang kehidupan manusia. Praktik Keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan pada berbagai tingkat pelayanan kesehatan (primer, sekunder dan tersier). Praktik Keperawatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat.
Pelayanan Keperawatan merupakan rangkaian tindakan yang dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk memenuhi kebutuhan Klien. Kegiatan tersebut meliputi tindakan prosedural, pengambilan keputusan klinik yang memerlukan analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan menunjukkan Perilaku Caring.
Pengelolaan pelayanan keperawatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab perawat yang memiliki kompetensi sebagai manager. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien berfokus pada pelayanan berbasis bukti. untuk mewujudkan pelayanan tersebut diperlukan banyak penelitian yang dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi peneliti.
Pelayanan keperawatan terdiri dari komponen tenaga keperawatan yang salah satunya adalah mahasiswa keperawatan. Untuk menjamin kinerja mahasiswa keperawatan agar sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan keperawatan maka diperlukan pendidik keperawatan klinik maupun akademik yang kompeten.
B. Tim dalam praktik Keperawatan Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim Keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis) maupun dengan tim Kesehatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, tindakan oleh tim Keperawatan dilakukan sesuai dengan batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing jenis tenaga Perawat.
Perawat Ahli Madya mampu menguasai sain keperawatan dasar; melakukan asuhan keperawatan yang telah direncanakan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan, standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; mampu bekerjasama dengan tim keperawatan.
Ners mampu menguasai sain keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; menggunakan hasil riset; Mampu bekerjasama dengan tim keperawatan maupun dengan tim kesehatan lain.
Ners Spesialis mampu menguasai sain keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistic dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; melakukan riset berbasis bukti klinik dalam menjawab permasalahan sain, teknologi dalam bidang spesialisasinya; mampu bekerja sama dengan tim keperawatan lain (Perawat Peneliti/doctoral keperawatan) dan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain.
Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan termasuk ilmu keperawatan, dimana diperlukan kemampuan kepakaran yang lebih tinggi dalam mengatasi masalah keperawatan yang lebih komplek, maka diperlukan peran Ners Spesialis yang dapat berfungsi sebagai pusat rujukan bagi tenaga keperawatan Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
dibawahnya. Pengakuan sebagai pusat rujukan keperawatan ditunjukan melalui kemampuan sebagai Ners Konsultan.
Ners Manajer mampu menerapkan konsep, prinsip, teori manajemen dalam proses pelayanan keperawatan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen keperawatan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengerakan dan pengendalian sumber-sumber dalam organisasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektifiatas kerja.
Ners Manajer berperan dalam pengelolaan pelayanan keperawatan yang mencakup level bawah (Front line manager), level tengah (Midle Manager), dan level puncak (Top Manager)
C. Peran Perawat
Peran perawat secara umum adalah memberi pelayanan/asuhan (care provider), pemimpin kelompok (community leader), pendidik (educator), pengelola (manager) dan peneliti (researcher)
Care provider: Menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif dan holistik berlandaskan aspek etik dan legal.
Community leader: Menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
Educator: Mendidik Klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
Manager: Mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien.
Researcher: Melakukan penelitian sederhana keperawatan dengan cara menumbuhkan kuriositas, mencari jawaban terhadap fenomena klien, menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP).
D. Pendekatan dalam Praktik Keperawatan Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
Praktik keperawatan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan yang dinamis dan berkesinambungan meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada klien dengan berbagai kondisi, baik sehat maupun sakit sepanjang rentang kehidupan.
Pengkajian keperawatan dilakukan secara komprehensif ditujukan untuk mengenali masalah kesehatan yang dihadapi klien dan penyebab timbulnya masalah tersebut. Dikenalinya masalah dan penyebabnya dengan tepat akan mendasari penyusunan rencana penanggulangannya agar efektif dan efisien.
Rencana tindakan keperawatan dibuat berdasarkan kebutuhan klien. Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama antara klien dan keluarganya dengan Ners. Pelaksanaan praktik keperawatan harus berpedoman pada standar profesi.
Tindakan mandiri keperawatan mencakup observasi keperawatan, intervensi keperawatan, tindakan keperawatan komplementer, tindakan keperawatan modalitas, penyuluhan kesehatan, advokasi, edukasi dan konseling dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien dan mengatasi masalah kesehatan serta melaksanakan program pemerintah bidang kesehatan.
Tindakan kolaborasi keperawatan dilakukan dengan tim kesehatan lain dalam pemberian asuhan keperawatan, perencanaan terhadap upaya penyembuhan serta pemulihan kesehatan klien. Kolaborasi keperawatan dapat juga dilakukan secara lintas sektoral untuk pengembangan dan pelaksanaan program kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat, Proses maupun hasil asuhan keperawatan harus selalu dievaluasi dan dimonitor secara terus menerus dan berkesinambungan, kemudian diadakan perbaikan dan modifikasi sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring serta tujuan yang telah ditetapkan bersama klien. Tujuan yang telah ditetapkan dapat berupa hilangnya gejala, menurunnya resiko, tercegahnya komplikasi, meningkatnya pengetahuan dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan serta mempersiapkan klien agar meninggal dengan damai dan bermartabat.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
Praktik keperawatan yang memenuhi kebutuhan dan harapan dapat diselenggarakan pada semua sarana/tatanan pelayanan/asuhan kesehatan, meliputi di rumah sakit umum maupun khusus, puskesmas, praktik keperawatan di rumah (home care), nursing home/residential health care, praktik keperawatan berkelompok (klinik bersama), dan praktik keperawatan perorangan, serta praktik keperawatan fasilitas pelayanan/asuhan kesehatan bergerak (mobile/ambulatory). Praktik keperawatan diselenggarakan dengan memperhatikan keterjangkauan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan/asuhan/asuhan keperawatan dalam kontek pelayanan/asuhan kesehatan.
Praktik keperawatan profesional mencakup kegiatan-kegiatan mulai dari yang sangat sederhana hingga komplek. Praktik keperawatan dilakukan dengan mengutamakan kualitas, efektifitas dan efisiensi, agar tetap terjangkau oleh masyarakat serta berfokus pada keselamatan Klien. Dalam melaksanakan praktik keperawatan untuk tindakan keperawatan yang sederhana dan tidak berisiko, Ners dapat bekerja sama dengan perawat vokasi.
Disamping berperan sebagai perawat praktisi yang dilakukan oleh Perawat ahli madya, Ners dan Ners Spesialis, perawat juga berperan sebagai perawat manajer oleh Ners manajer dengan kompentensi pengembangan dan pengelolaan manajemen pelayanan keperawatan. Dan dalam pengembangan keilmuan keperawatan dikembangkan pula perawat peneliti dengan kompetensinya yang berfokus pada penelitian untuk pengembangan keilmuan keperawatan. Peran ini dilakukan oleh magister dan doktor keperawatan. Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
BAB III
STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA
A. Pengertian
Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati, sedangkan kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja (performance) yang ditetapkan.
Standar kompetensi perawat merefleksikan kompetensi yang harus dimiliki oleh Perawat untuk memberikan asuhan keperawatan profesional. Standar Kompetensi Perawat Indonesia setara dengan standar internasional. Dengan demikian Perawat Indonesia mendapatkan pengakuan yang sama dengan Perawat dari Negara lain.
B. Kerangka Kerja Kompetensi Perawat Indonesia
Kerangka Kerja Kompetensi Perawat dikelompokkan dalam 3 Ranah Kompetensi sebagai berikut ;
1. Praktik Profesional, etis, legal dan peka budaya
a. Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
b. Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya
c. Melaksanakan praktik secara legal
2. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan.
a. Menerapkan prinsip dasar dalam pemberian asuhan keperawatan dan pengelolaannya
b. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan
c. Melakukan pengkajian keperawatan
d. Menyusun rencana keperawatan
e. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana
f. Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan
g. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan
h. Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia
i. Membina hubungan interprofesional dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan
j. Menjalankan fungsi delegasi dan supervisi baik dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan
3. Pengembangan kualitas personal dan profesional
a. Melaksanakan peningkatan profesional dalam praktik keperawatan
b. Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan maupun asuhan keperawatan
c. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi
Secara skematis uraian ranah Kompetensi digambarkan dalam Kerangka kerja kompetensi Perawat Indonesia seperti dibawah ini;
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 21
PENGEMBANGAN KUALITAS PERSONAL & PROFESIONAL
KERANGKA KERJA KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA
PRAKTIK PROFESIONAL, ETIS, LEGAL, PEKA BUDAYA
PENGEMBANGAN PROFESI
PENINGKATAN KUALITAS
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
KESELAMATAN LINGKUNGAN
PELAYANAN/ASUHAN KESEHATAN INTERPERSONAL
DELEGASI DAN SUPERVISI
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN
EVALUASI
PERENCANAAN
PROMOSI KESEHATAN
HUBUNGAN KOMUNIKASI TERAPEUTIK
IMPLEMENTASI
PENGKAJIAN
PRINSIP ASUHAN KEPERAWATAN
PEMBERIAN ASUHAN DAN MANAJEMEN
PRAKTIK LEGAL
AKUNTABILITAS
PRAKTIK ETIS PEKA BUDAYA
C. Skema: Kerangka Kerja Kompetensi Perawat Indonesia
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 22
D. Daftar Unit dan Kompetensi Perawat Indonesia
1. Kompetensi Perawat Praktisi
a. Kompetensi Dasar Perawat
Berdasarkan Kerangka Kompetensi di atas, ditetapkan 12 Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap Perawat Indonesia pada semua jenjang, mencakup;
1) Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan
2) Melakukan komunikasi interpersonal dalam Asuhan keperawatan
3) Mewujudkan dan memelihara lingkungan keperawatan yang aman melalui jaminan kualitas dan manajemen risiko (patient safety)
4) Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi yang diperoleh dari RS
5) Melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah cedera pada Klien
6) Memfasilitasi kebutuhan oksigen
7) Memfasilitasi kebutuhan elektrolit dan cairan
8) Mengukur tanda-tanda vital
9) Menganalisis, menginterpertasikan dan mendokumentasikan data secara akurat
10) Melakukan perawatan luka
11) Memberikan obat dengan aman dan benar
12) Mengelola pemberian darah dengan aman
b. Kompetensi Perawat Ahli Madya
Judul Unit Komptensi
Ranah 1 Praktik Profesional, Legal, Etis dan Peka Budaya
Akuntabilitas
Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan
Praktik Etis
Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia
Menerapkan sikap menghormati hak privasi dan martabat klien
Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan,
Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep)
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 23
Kode Unit
Judul Unit Komptensi
Praktik Legal
Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan
Ranah 2 Pemberian Asuhan dan Manajemen Keperawatan
Prinsip Pemberian Asuhan
Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik
Prinsip Asuhan
2.2.1 Promosi Kesehatan
Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim
2.2.2 Pengkajian
Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan”
Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan
Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan
2.2.3 Perencanaan
Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian
Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse
Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim)
Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa
Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular
Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya
2.2.4 Implementasi
Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan
Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu
Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien
Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 24
Kode Unit
Judul Unit Komptensi
2.2.5 Evaluasi
Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap
Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan
Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse
Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal
Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya
Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya
Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi
Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif
Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda
Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat
Mendukung kepemimpinan dalam tim dengan cara konsisten untuk meningkatkan rasa saling menghargai hormat dan percaya diri diantara anggota tim
Memprioritaskan tugas dan mengelola waktu secara efektif
Memberikan umpan balik kepada komite mutu bila diperlukan
Berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran di unit kerjanya.
Memberikan umpan balik dan saran untuk perubahan di lingkungan praktiknya sendiri secara efektif
2.3.1 Pelayanan/asuhan Keperawatan Interprofesional
Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya.
Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif.
Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif
Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim inter-profesional
Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 25
Judul Unit Komptensi
mendapatkan intervensi pelay askep yang baik.
2.3.2 Delegasi-Supervisi
Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya
Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan
Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan
2.3.3. Keselamatan Lingkungan
Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya.
Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja
Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan
Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan.
Melakukan prosedur pencegahan infeksi.
Ranah 3 Pengembangan Kualitas Personal & Profesional
Pengembangan Profesi
Berperan serta aktif dalammelakukan tindakan penanggulangan bencana.
Menerapkan standar profesi selama pelay askep sesuai tanggung jawab perawat
Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif
Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya
Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya
Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan
Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul
Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan
Peningkatan Kualitas
Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya
Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 26
Judul Unit Komptensi
penjaminan mutu
Pendidikan Berkelanjutan
Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review
Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya
Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan
c. Kompetensi Ners
Judul Unit Komptensi
Ranah 1 Praktik Profesional, Legal, Etis dan Peka Budaya
Akuntabilitas
Menerima tanggung gugat terhadap keputusan tindakan profesional hasil asuhan keperawatan dan kompetensi lanjutan sesuai dengan lingkup praktik, dan peraturan perundangan
Praktik Etis
Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia
Menerapkan sikap menghormati hak privasi dan martabat klien
Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memperoleh informasi, memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan
Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang Nurse
Praktik Legal
Melakukan praktik keperawatan profesional sesuai (Kewenangan Nurse) dengan peraturan perundangan
Ranah 2 Pemberian Asuhan dan Manajemen Keperawatan
Prinsip Pemberian Asuhan
Mampu menyelesaikan masalah serta pembuatan keputusan keperawatan berdasarkan pemikiran pendekatan sistem
Prinsip Asuhan
2.2.1 Promosi Kesehatan
Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
promosi kesehatan, melalui kerjasama
dengan sesama perawat, profesional lain serta
kelompok masyarakat untuk mengurangi rasa sakit,
meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 27
Judul Unit Komptensi
2.2.2 Pengkajian
Melakukan pengkajian dengan sistematis dalam melengkapi data obyekyif dan subyektif yang akurat dan relevan
Mengorganisasikan, mensintesis, menganalisis,
menerjemahkan data hasil pengkajian dari berbagai
sumber, untuk menegakkan diagnosis keperawatan
dan menetapkan rencana asuhan keperawatan
Mampu sharing data temuan secara akurat dan tepat waktu yang sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan kesehatan
2.2.3 Perencanaan
Merumuskan rencana asuhan yang komprehensif dengan hasil asuhan yang teridentifikasi berdasarkan diagnosis keperawatan, hasil pengkajian keperawatan dan kesehatan, masukan dari anggota tim kesehatan lain, dan standar praktik keperawatan
Menetapkan prioritas asuhan melalui kolaborasi
dengan tenaga kesehatan lain dan klien.
Melibatkan klien (atau keluarga) apabila memungkinkan, dalam rencana asuhan untuk menjamin klien mendapatkan informasi akurat, dapat dimengerti, sebagai dasar persetujuan asuhan yang diberikan
Melibatkan seorang penasehat atau pendamping apabila klien, keluarga atau
pemberi asuhan meminta dukungan atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatanbahasa
Mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara reguler, jika diperlukan
berkolaborasi dengan tim kesehatan lain dan Klien
Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait
2.2.4 Implementasi
Melaksanakan serangkaian prosedur, treatment dan intervensi yang berada dalam lingkup praktik keperawatan bagi Nurse dan sesuai standar asuhan keperawatan
Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu
Merespon perubahan kondisi Klien yang tidak diharapkan secara cepat dan tepat
Bertanggung jawab pengelolaan tim emergensi pada situasi gawat darurat/Bencana sesuai dengan standar
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 28
Judul Unit Komptensi
Pelayanan Keperawatan
2.2.5 Evaluasi
Memonitor dan menganalisis kemajuan perkembangan
hasil asuhan secara akurat dan lengkap
Mengevaluasi kemajuan hasil asuhan terhadap pencapaian yang ditargetkan, dengan melibatkan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan, serta anggota tim kesehatan lain
Menggunakan data evaluasi dari berbagai macam sumber untuk modifikasi
rencana asuhan
2.2.6 Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal
Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawab profesionalnya
Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien,keluarga,
dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dari berbagai latar belakang budaya
Mengkomunikasikan dan berbagi informasi yang relevan, mencakup pandangan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian pelayanan/asuhan kesehatan.
Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Memberikan advokasi dan bertindak untuk menciptakan lingkungan kerja yang
positif
Menyesuaikan pendekatan dan gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda
Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi
Memberikan kontribusi untuk kepemimpinan tim dengan memperkuat tujuan sehingga dapat meningkatkan sikap saling menghargai dan percaya diri diantara anggota tim
Mengekpresikan pemikiran kepemimpinannya secara jelas dan mendukung harapan anggota tim lainnya
Memprioritaskan tugas dan mengelola waktu secara efektif
Memberikan kontribusi pada hasil review dan modifikasi kebijakan dan prosedure organisasi terbaru.
Memberikan kontribusi terhadap pendidikan dan pengembangan profesional
pembimbing klinik dan sejawat di tempat kerja
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 29
Kode Unit
Judul Unit Komptensi
Berperan serta aktif memberikan evaluasi dan tindak lanjut kepada organisasi di lingkungan kerja
2.3.1 Pelayanan/asuhan Keperawatan Interprofesional
Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan keterampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya
Berkolaborasi dengan tim sejawat, ataupun nakes lainnya guna meningkatkan kualitas Yankep
Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif
Memaparkan dan mendukung pandangan klien, keluarga, dan/atau pemberi
pelayanan/asuhan selama pembuatan keputusan oleh tim inter professional
Menerima rujukan untuk memastikan klien mendapatkan intervensi terbaik yang tersedia.
2.3.2 Delegasi-Supervisi
Memberikan dan atau menerima pendelegasian selama proses Pelayanan Asuhan Keperawatan
Memonitor dan menggunakan serangkaian strategi pendukung termasuk precepting ketika pengawasan dan/atau monitoring asuhan didelegasikan
Mempertahankan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada Tim Pelayanan Asuhan Keperawatan
Memberikan kontribusi terhadap pengembangan panduan dan kebijakan yang
berkaitan dengan pendelegasian tanggung jawab klinik.
2.3.3. Keselamatan Lingkungan
Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi risiko actual dan potensial terhadap keselamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Mengambil tindakan segera dengan menggunakan strategi manajemen risiko,
peningkatan kualitas untuk menciptakan dan menjaga lingkungan asuhan yang
aman dan memenuhi peraturan nasional, persyaratan keselamatan dan kesehatan tempat kerja, serta kebijakan dan prosedur.
Menjamin keamanan dan ketepatan penyimpanan, pemberian dan pencatatan bahan-bahan pengobatan.
Memberikan obat, mencatat, mengkaji efek samping dan mengukur dosis yang
sesuai dengan resep yang ditetapkan.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 30
Judul Unit Komptensi
Memenuhi prosedur pencegahan infeksi dan mencegah terjadinya pelanggaran
dalam praktik yang dilakukan para praktisi lain.
Ranah 3 Pengembangan Kualitas Personal & Profesional
Pengembangan Profesi
Mengetahui tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti pada saat dinyatakan terjadi bencana
Meningkatkan deseminasi, penggunaan, monitoring dan penelaahan standar
profesi serta pedoman praktik terbaik
Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif
Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa dan dalam tim pemberi asuhan
Bertindak sebagai nara sumber bagi mahasiswa, anggota tim kesehatan lain dan masyarakat
Melaksanakan penelitian dalam memberikan kontribusi pada pengembangan
keperawatan dan menggunakan hasil penelitian sebagai alat untuk meningkatkan standar asuhan
Menganalisa lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul
Ikut serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan
Peningkatan Kualitas
Mengikuti pedoman praktik terbaik dan berdasarkan pembuktian (evidence-based) dalam melakukan praktik keperawatan.
Bepartisipasi dalam kegiatan peningkatan kualitas dan penjaminan mutu.
Pendidikan Berkelanjutan
Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review
Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya
Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 31
d. Kompetensi Ners Spesialis
Judul Unit Komptensi
Ranah 1 : Praktik Professional, Legal dan Etis
Akuntabilitas
Menerima tanggung gugat dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap keputusan, , tindakan profesional dan kompetensi lanjut sesuai dengan lingkup praktik, hukum/peraturan perundangan
Praktik Etis
Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia
Menerapkan sikap menghormati hak privasi dan martabat klien
Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memperoleh informasi, memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan
Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang profesional
Praktik Legal
Melakukan praktik keperawatan profesional sesuai dengan peraturan perundangan termasuk area khusus praktik spesialis
Ranah 2 : Pemberian Asuhan & Manajemen
Prinsip Pemberian Asuhan
Menerapkan keterampilan berpikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan spesialis
Prinsip Asuhan
2.2.1 Promosi Kesehatan
Mengelola promosi kesehatan melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain kelompok masyarakat serta kelompok khusus tertentu untuk mengurangi rasa sakit, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat dalam area praktik spesialis
2.2.2 Pengkajian
Mengumpulkan data obyektif dan subyektif yang akurat dan relevan yang dibutuhkan untuk praktik di area khusus melalui pengkajian kesehatan dan keperawatan yang sistematik, mengajukan permintaan pemeriksaan dan prosedur diagnostik yang diperbolehkan dalam lingkup praktik spesialis dan peraturan perundangan
Mengorganisasikan, mensintesis, menganalisis, menerjemahkan data dari berbagai sumber untuk menegakkan diagnosis keperawatan dan menetapkan rencana asuhan
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 32
Judul Unit Komptensi
Berbagi temuan dan mendokumentasikan-nya secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar profesi dan kebijakan organisasi
2.2.3 Perencanaan
Merumuskan rencana asuhan yang komprehensif dengan hasil asuhan yang teridentifikasi berdasarkan diagnosis keperawatan, hasil pengkajian keperawatan dan kesehatan, masukan dari anggota tim kesehatan lain, dan standar praktik keperawatan
Menetapkan prioritas asuhan melalui kolaborasi dengan pemberi asuhan lain dan klien
Melibatkan klien apabila memungkinkan, dalam rencana asuhan untuk menjamin klien mendapatkan informasi akurat, dapat dimengerti, sebagai dasar persetujuan asuhan yang diberikan
Melibatkan seorang penasehat apabila klien, keluarga atau pemberi asuhan meminta dukungan atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa
Mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara reguler, apabila memungkinkan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain dan klien
Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait
2.2.4 Implementasi
Melaksanakan serangkaian prosedur, treatment dan intervensi yang berada dalam lingkup praktik spesialis dan sesuai dengan standar praktik keperawatan spesialis
Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu
Merespon situasi perubahan yang cepat atau yang tidak diharapkan secara cepat dan tepat
Merespon situasi gawat darurat/ bencana secara cepat dan tepat, mengambil peran kepemimpinan dalam triage dan koordinasi asuhan klien sesuai kebutuhan asuhan khusus
2.2.5. Evaluasi
Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil asuhan yang diharapkan secara akurat dan lengkap
Mengevaluasi kemajuan hasil asuhan terhadap pencapaian yang ditargetkan, dengan melibatkan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan, serta anggota tim kesehatan lain
Menggunakan data evaluasi untuk memodifikasi rencana asuhan
2.2.6 Komunikasi Terapetik - Hubungan Interpersonal
Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawab profesionalnya Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 33
No. Urut
Kode Unit
Judul Unit Komptensi
Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan dari berbagai latar belakang budaya
Mengkomunikasikan dan berbagi informasi yang relevan, mencakup pandangan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Kepemimpinan & Manajemen
Memberikan advokasi dan berbertindak dalam rentang kendalinya untuk menciptakan lingkungan keja yang positif
Menyesuaikan pendekatan dan gaya kepemimpinan dalam situasi khusus di area praktik spesialis
Menghadapi konflik dengan cara yang bijaksana, menggunakan ketrampilan komunikasi yang efektif dan mekanisma yang ada untuk mencapai solusi
Memimpin dengan cara yang dapat menginspirasi rasa saling menghargai dan percaya diri dari anggota lain
Menetapkan secara jelas kontribusi dan harapan2 yang diinginkan oleh anggota tim, dalam perannya sebagai ketua tim dan sesuai dengan uraian tugas terbaru.
Memprioritaskan beban kerja, mengelola waktu secara efektif dan mengalokasikan sumber2 untuk mencapai hasil yang optimal
Memberikan kontribusi pada hasil review dan modifikasi kebijakan dan prosedure organisasi terbaru dan menunjukan kepemipinan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan organisasi serta prosedur khusus pada area spesialis.
Memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan implementasi pendidikan spesialis serta pengembangan profesional siswa dan sejawat di tempat kerja
Menggunakan proses berubah untuk mempengaruhi pengenalan inovasi dan adaptasi pada praktik spesialis dan organisasi pelayanan.
2.3.1 Pelayanan Kesehatan Interprofesional
Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya
Berkolaborasi dengan professional kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan dalam area khusus.
Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif
Memaparkan pandangan klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan dalam pembuatan keputusan oleh tim inter profesional dan membantu dalam menegosiasikan keputusan yang disepakati bersama
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 34
Judul Unit Komptensi
Merujuk klien dan menerima rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan lain untuk menjamin klien mendapatan intervensi terbaik yang tersedia
2.3.2 Delegasi – Supervisi
Mendelegasikan kepada orang lain, kegiatan sesuai dengan kemampuan, tingkat persiapan, keahlian dan lingkup praktik legal
Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan tingkat keahliannya dan lingkup praktik legal
Memonitor dan menggunakan serangkaian strategi pendukung termasuk precepting dan mentoring ketika pengawasan dan/atau monitoring asuhan didelegasikan
Mempertahankan akontabilitas dan tanggung jawab saat mendelegasikan aspek asuhan kepada orang lain
Memberikan kontribusi terhadap pengembangan panduan dan kebijakan yang berkaitan dengan pendelegasian tanggung jawab klinik yang khusus pada praktik spesialis.
2.3.3.KeselamatanLingkungan
Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi risiko actual dan potensial terhadap keselamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Mengambil tindakan segera dengan menggunakan strategi manajemen risiko peningkatan kualitas untuk menciptakan dan menjaga lingkungan asuhan yang aman dan memenuhi peraturan nasional, persyaratan keselamatan dan kesehatan tempat kerja, serta kebijakan dan prosedur.
Menjamin keamanan dan ketepatan penyimpanan, pemberian dan pencatatan bahan-bahan pengobatan
Memberikan obat termasuk dosis yang tepat, cara, frekuensi, berdasarkan pengetahuan yang akurat tentang efek farmakologis, karakteristik klien dan terapi yang disetujui, sesuai dengan resep yang ditetapkan.
Memenuhi prosedur pencegahan infeksi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik yang dilakukan para praktisi lain.
Mengidentifikasi dan merencanakan langkah-langkah khusus yang diperlukan untuk menangani klien di area praktik khusus dalam kondisi bencana.
Ranah 3 : Pengembangan Professional, Personal & Kualitas
Pengembangan Profesi
Meningkatkan deseminasi, penggunaan, monitoring , penelaahan standar profesi spesialis dan pedoman praktik terbaik, serta berpartisipasi dalam mengembangkan dan menyesuaikan standar dalam kontek praktik
Meningkatkan praktik keperawatan spesialis sebagai bagian esensial dari pemberian pelayanan kesehatan
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 35
Judul Unit Komptensi
Bertindak sebagai model peran yang efektif bagi mahasiswa dan dalam tim pemberi asuhan
Bertindak sebagai nara sumber di area spesialis bagi mahasiswa, anggota tim kesehatan lain, perencana kesehatan dan masyarakat
Memberikan kontribusi dalam pengembangan pengetahuan dan praktik keperawatan klinis spesialis melalui identifikasi dan pelaksanaan penelitian sesuai kebutuhan
Memberikan advokasi dan berpartisipasi untuk mendapatkan pengakuan pimpinan, hukum dan masyarakat terhadap kualifikasi spesialis, perlindungan hak sebagai perawai spesialis dan lingkup praktik terkait
Mengamati lingkungan praktik dan literatur keperawatan spesialis untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul
Ikut serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan kesehatan dan sosial serta pemberian pelayanan di area spesialisnya
Peningkatan Kualitas
Menggunakan dan berkontribusi dalam penelitian untuk memperoleh pembuktian guna praktik yang aman, efektif dan efesien, di area spesialisasinya.
Melakukan telaah secara sistematik untuk meningkatkan kepuasan dan hasil asuhan sesuai area spesialisnya.
Pendidikan Berkelanjutan
Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review
Memikul tanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan mempertahankan kompetensi yang dimilikinya
Berpartisipasi dalam proses belajar mengajar pada bidang keilmuan yang sama maupun multidisiplin
e. Kompetensi Ners konsultant
Judul Unit Komptensi
Menerima tanggung gugat dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap keputusan, , tindakan profesional dan kompetensi lanjut sesuai dengan perubahan lingkup praktik, hukum/peraturan perundangan
Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia
Menerapkan sikap menghormati hak privasi dan martabat klien
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 36
Berperan serta dalam menetapkan kebijakan yang menegaskan hak klien untuk mendapatkan informasi, memilih dan menentukan sendiri asuhan kepartewatan & kesehatannya dan menerapkannya dalam praktek
Berperan serta dalam pengembangan kebijakan dan sistem untuk meningkatkan kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang profesional
Melakukan praktik keperawatan professional mandiri, sesuai dengan peraturan perundangan, termasuk kekhususan dari peran praktik lanjutan
Menerapkan keterampilan berpikir kritis, pertimbangan klinis dan keahlian untuk membuat keputusan pada area-area praktik yang komplek dalam konteks pemberian asuhan keperawatan profesional
Berperan secara aktif dengan profesional kesehatan lain, perencana, pembuat kebijakan, kelompok masyarakat dan advokasi untuk merumuskan strategi dan menggerakkan sumber –sumber untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat
Mengumpulkan data obyektif dan subyektif yang akurat dan relevan untuk pengkajian klien menggunakan strategi pengumpulan multipel data dan sumber-sumber informasi, mengajukan permintaan pemeriksaan dan prosedur diagnostik yang diperbolehkan dalam lingkup praktik spesialis dan peraturan perundangan
Menerapkan pertimbangan klinis lanjutan dan pengetahuan yang mendalam untuk menegakkan diagnosis banding dan menetapkan rencana asuhan yang komprehensif
Berbagi temuan dan mendokumentasikan-nya secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar profesi dan kebijakan organisasi
Merumuskan dan memobilisasi sumber daya untuk menyusun rencana asuhan yang komprehensif dan terkoordinasi sesuai dengan hasil asuhan yang diharapkan, berdasarkan standar praktik keperawatan lanjutan, serta keputusan tentang pencegahan, diagnostik dan intervensi terapeutik
Bernegosiasi untuk memenuhi prioritas asuhan yang diberikan didalam sumber kesehatan dan kemampuan sistem yang tersedia.
Melibatkan klien apabila memungkinkan, dalam rencana asuhan untuk menjamin klien mendapatkan informasi akurat, dapat dimengerti sebagai dasar persetujuan asuhan yang diberikan
Merencanakan mekanisme untuk menjamin kehadiran seorang penasehat apabila klien, keluarga atau pemberi asuhan meminta dukungan atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 37
Mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara reguler, apabila memungkinkan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain, klien dan/atau pemberi asuhan
Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait
Melaksanakan prosedur, treatment dan intervensi yang berada dalam kewenangan legal, lingkup praktik yang diperluas dan sesuai dengan standar praktik keperawatan
Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu
Menyesuaikan intervensi untuk memenuhi kebutuhan klien dan/atau lingkungan dalam situasi yang berubah secara cepat atau tidak diharapkan
Memobilisasi dan mengkoordinasikan sumber daya dan mengambil peran kepemimpinan dalam situasi gawat darurat dan/atau bencana
Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil asuhan yang diharapkan secara akurat dan lengkap
Mengevaluasi kemajuan hasil asuhan terhadap pencapaian yang ditargetkan melalui partisipasi dengan inter disiplin, dan melibatkan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan
Menggunakan data evaluasi untuk mempengaruhi strategi asuhan dan menginformasikan kecenderungan / trend praktik di masa depan
Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawab profesionalnya
Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan dari berbagai latar belakang budaya
Menciptakan mekanisme yang efektif untuk mengkomunikasikan dan berbagi informasi dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian pelayanan
Memberikan advokasi dan mengimplementasikan kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan sistem kesehatan untuk membangun lingkungan praktik yang positif, termasuk rekrutmen, retensi dan pengembangan sumber daya manusia
Melibatkan diri dalam kaderisasi pemimpin masa depan, melalui pendidikan, coaching dan mentoring
Menghadapi konflik dengan cepat dan kreatif, mengenali/ mengetahui potensi peluang untuk mendapat solusi baru
Menciptakan rasa percaya untuk dirinya dan organisasi untuk menginspirasi melalui sikap kepemimpinan guna memaksimalkan Kontribusi orang lain
Menciptakan visi dan bertindak untuk memberikan rasa Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 38
memiliki kepada seluruh anggota dan mengawasi seluruh kegiatan kerja mereka
Memperioritaskan beban masalah, mengelola waktu secara efektif dan mengalokasi sumber2 untuk mencapai hasil yang optim
Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi kebijakan secara berkala yang berdampak pada pelayanan keperawatan dan menterjemahkannya dalam rencana, struktur dan program kesehatan.
Mempromosikan kebijakan dan mengadvokasi sumber2 untuk mendukung pendidikan dan pengembangan profesional di lingkungan kerja
Memperkenalkan, mengevaluasi dan mengelola inovasi dan perubahan dalam sistem kesehatan dengan mendorong kreatifitas
Menciptakan lingkungan yang membangun kepercayaan diantara pemberi asuhan kesehatan, memahami pengetahuan dan ketrampilan berbagai profesi dan disiplin ilmu dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Menggunakan kepemimpinan, pembangunan tim, negosiasi dan ketrampilan menyelesaikan konflik untuk membangun hubungan intra-/inter profesional, lembaga lain, dan masyarakat guna meningkatkan kualitas asuhan dan meningkatkan kualitas asuhan serta menagatasi hambatan untuk menjangkau pelayanan
Melibatkan diri secara aktif dalam meningkatkan praktik kerja kolaboratif inter dan antar profesional dalam lingkungan praktik
Memaparkan pandangan klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan dalam pembuatan keputusan oleh tim inter profesional dan membantu dan/atau mengarahkan dalam menegosiasikan keputusan yang disepakati bersama
Merujuk dan menerima rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan lain untuk meningkatkan keberlangsungan asuhan dan menjamin klien mendapatkan intervensi terbaik yang tersedia .
Menerima akontabilitas dan tanggungjawab untuk pengelolaan kasus yang kompleks.
Mendelegasikan kepada orang lain, kegiatan sesuai dengan kemampuan, tingkat persiapan, keahlian dan lingkup praktik legal
Menawarkan strategi pengawasan termasuk mentoring, coaching dan precepting sebagai bagian dari tanggungjawab pengawasan.
Mempertahankan akontabilitas dan tanggung jawab saat mendelegasikan aspek asuhan kepada orang lain
Memberikan kontribusi terhadap pengembangan panduan dan kebijakan yang berkaitan dengan pendelegasian tanggung jawab klinik dalam keperawatan dan lintas
Draft
Diunduh dari www.hpeq.dikti.go.id
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 39
profesi kesehatan
Menggunakan pengkajian yang umum untuk mengidentifikasi masalah aktual dan potensial terhadap lingkungan , klien, keselamatan perorangan dan risiko keamanan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Menggunakan berbagai intervensi dan strategi manajemen risiko untuk memprakarsai perubahan dan menjaga lingkungan aman yang ada dalam sistem dan yang memenuhi peraturan nasional , persyaratan keselamatan dan kesehatan tempat kerja
Menjamin bahwa kebijakan dan prosedur sudah dijalankan untuk keamanan dan ketepatan penyimpanan,pemberian dan pencatatan bahan-bahan pengobatan.
Memberikan obat termasuk dosis yang tepat, cara, frekuensi, berdasarkan pengetahuan yang akurat tentang efek farmakologis, karakteristik klien dan terapi yang disetujui, sesuai dengan resep yang ditetapkan.
Bersikap proaktif dalam menyoroti dan mengajukan perbaikan pada strategi pengawasan infeksi untuk semua tempat praktik.
Memberikan kontribusi pada perumusan rencana pelayanan bencana dan pemulihan
Memberikan kepemimpinan dalam mengembangkan standar profesi dan praktik terbaik berdasarkan bukti/fakta (evidence base) dan membimbing dalam mengembangkan dan menyesuaikan standar dalam konteks praktik
Menyampaikan dan meningkatkan peran keperawaatan praktik lanjutan dalam konteks klinis, politis dan profesional
Bertindak sebagai model peran yang efektif bagi mahasiswa dan dalam tim pemberi asuhan
Bertindak sebagai nara sumber dalam praktik keperawatan lanjutan bagi mahasiswa, tim kesehatan lain, perencana kesehatan dan masyarakat
Memberikan kontribusi pengetahuan baru untuk pengembangan praktik dengan melakukan penelitian, deseminasi dan menggabungkan hasil penelitian kedalam praktik
Memberikan advokasi dan berpartisipasi untuk mendapatkan pengakuan pimpinan, hukum dan masyarakat terhadap kualifikasi spesialis, perlindungan hak sebagai perawat konsultan dan lingkup praktiknya
Mencermati lingkungan global terhadap kecenderungan yang muncul dalam praktik lanjutan dan asuhan kesehatan
Memimpin kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan kesehatan dan sosial yang berdampak pada ketersediaan dan keterjangkauan terhadap pelayanan praktik keperawatan lanjut
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 40
Menggali dan mengintegrasikan penelitian untuk menghasilkan praktik berbasis pembuktian (evidence-based practice) untuk memperbaiki keamanan, efesiensi dan efektifitas asuhan keperawatan.
Berpartisipasi dalam pengawasan dan telaah intra- dan inter dispilin untuk meningkatkan atau memperbaiki kepuasan dan hasil asuhan yang diharapkan klien.
Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review
Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan mempertahankan kompetensi yang dimilikinya
Meningkatkan dan mendorong berbagai program yang mendukung pendidikan asuhan kesehatan yang bersifat interdisiplin
2. Kompetensi Ners Manager
PROFIL
KOMPETENSI
ELEMEN KOMPTENSI
Manajer
mengelola sumber daya dalam bidang kerjanya secara adil dan
transparan
1. melakukan kegiatan dan fungsi manajerial dalam bidang kerjanya.
2. mengembangkan sumber daya yang ada di bidang kerjanya
3. menunjukkan sikap akomodatif, kreatif , dan produktif dalam mensinergikan berbagai sumber2.
Pemimpin
menjadi yang terdepan dibidang
kerjanya.
1. mengambil keputusan dalam situasi sulit
memimpin kegiatan penelitian tim.
2. menyelesaikan masalah kesehatan di masyarakat dengan menggunakan metoda/pola/model terbaru dalam keperawatan.
Agen Pembaharu
Menerapkan teori / model keperawatan untuk meningkatkan kualitas kinerja diri dan orang lain di bidang kerjanya.
1. mengembangkan teori / model baru
berdasarkan hasil riset
2. menguji-cobakan teori / model keperawatan yang sesuai dengan kebutuhan di pelayanan atau pendidikan.
3. mengembangkan diri dalam pengetahuan.
dan ketrampilan teknis yang diperlukan
dalam bidang kerjanya.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 41
4. Kompetensi Perawat Pendidik
KOMPETENSI
ELEMEN KOMPTENSI
Mendidik orang lain sesuai
kepakaran dalam bidang ilmunya.
1. mendidik mahasiswa keperawatan tingkat pra, sarjana, & pasca sarjana keperawatan.
2. mendidik masyarakat sesuai bidang
keilmuannya.
3. mengembangkan model pembelajaran
berbasis penelitian.
4. meningkatkan pengetahuan keperawatan terkini dan ketrampilan mendidik.
5. Kompetensi Perawat Peneliti
KOMPETENSI
ELEMEN KOMPTENSI
Melakukan penelitian dasar dan terapan dalam bidang keperawatan menghasilkan model/teori dan teknologi keperawatan yang bermanfaat untuk kemaslahatan manusia Indonesia
1. melakukan critical review dan mengem-
bangkan proposal riset (kualitatif /
kualtitatif) berbasis hasil review.
2. menggunakan teknologi lanjut dan terkini
dalam menganalisis hasil riset.
3. melakukan riset untuk menyelesaikan
masalah kesehatan di masyarakat.
4. menerapkan hasil penelitian kedalam
praktik keperawatan.
5. bekerjasama dengan sejawat atau pihaklain
baik di dalam maupun diluar negeri
untuk melakukan riset bersama.
6. mempublikasikan hasil riset dan ilmiah lain secara lisan (seminar atau kegiatan
ilmiah lain) maupun tulisan di jurnal.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 42
E. Penjabaran Kompetensi Perawat dalam Pelaksanaan pada Asuhan Keperawatan pada setiap jenjang.
1. Perawat Ahli Madya
1) Melakukan pengukuran tanda-tanda vital
2) Melakukan tindakan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan jiwa
3) Melakukan tindakan keperawatan dalam upaya mempertahankan kelancaran jalan nafas
4) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan oksigen***
5) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah tuberkulosis
6) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan sirkulasi darah***
7) Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan suhu tubuh
8) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit***
9) Melakukan pemberian obat secara aman dan tepat sesuai intruksi yang berwenang***
10) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemberian darah secara aman***
11) Melakukan asuhan keperawatan terapi intravena sesuai intruksi yang berwenang***
12) Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya pemeliharaaan akses insersi kateter periferal dan sentral***
13) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kardiovaskular***
14) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah syok***
15) Melakukan pemantauan parameter hemodinamik kepada Klien yang terpasang monitoring invasif hemodinamik***
16) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah edema serebral***
17) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah tekanan intra kranial***
18) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah metabolik***
19) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah hipoglikemi dan hiperglikemi***
20) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kanker***
21) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah persepsi, sensori, visual dan auditori***
22) Melakukan asuhan keperawatan perioperatif***
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 43
23) Melakukan kesiapan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan perawatan***
24) Melakukan asuhan keperawatan pre, intra dan post anastesi***
25) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah reaksi anafilaksis***
26) Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mengatasi masalah nyeri***
27) Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan keutuhan (Integritas) kulit***
28) Melakukan asuhan keperawatan luka***
29) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah konstipasi***
30) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah diare***
31) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi per oral
32) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi enteral***
33) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan eliminasi urin
34) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan eliminasi fekal
35) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan mobilisasi
36) Melakukan asuhan keperawatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
37) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah stress***
38) Melakukan asuhan keperawatan pencegahan terhadap kekerasan***
39) Melakukan asuhan keperawatan pencegahan bunuh diri***
40) Melakukan asuhan keperawatan upaya peningkatan konsep diri***
41) Melakukan asuhan keperawatan untuk menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak***
42) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan bayi dan balita***
43) Melakukan asuhan keperawatan maternitas dan kesehatan perempuan***
44) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan imun***
45) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah HIV/AIDS***
46) Melakukan asuhan keperawatan dengan prinsip keselamatan Klien***
47) Melakukan upaya pencegahan yang mengancam kondisi keselamatan dan keamanan melalui langkah-langkah precautions/kewaspadaan yang tepat**
48) Melakukan program pengendalian infeksi nosokomial***
49) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan lingkungan klien dan peralatan***
50) Melakukan asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 44
51) Melakukan asuhan keperawatan untuk mempersiapkan klien dalam prosedur diagnostik dan penatalaksanaannya***
52) Melakukan asuhan keperawatan dengan menggunakan teknologi informasi secara efektif dan tepat
53) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah dimensia***
54) Melakukan tindakan keperawatan komplementer***
55) Melakukan asuhan keperawatan dengan memberdayakan potensi klien dan lingkungan (terapi modalitas keperawatan)***
56) Melakukan asuhan keperawatan pada masalah sosial, kultural dan spiritual***
57) Melakukan penerimaan klien baru untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan/asuhan***
58) Melakukan asuhan keperawatan dengan masalah kebutuhan khusus***
59) Melakukan asuhan keperawatan pada kelompok khusus (kesehatan sekolah, kesehatan kerja, lansia, lembaga pemasyarakatan, dll)***
60) Melakukan masalah kesehatan di fasilitas pelayanan/asuhan keperawatan (home care, nursing home/residental health care), fasilitas pelayanan/asuhan kesehatan bergerak***
61) Melakukan asuhan keperawatan dalam menghadapi proses berduka***
62) Melakukan asuhan keperawatan menjelang dan sesudah kematian***
63) Melakukan pendidikan kesehatan sesuai kebutuhan***
64) Melakukan asuhan keperawatan melalui upaya promosi dan prevensi (primer, sekunder dan tersier)***
65) Melakukan surveillance untuk kepentingan asuhan keperawatan***
66) Melakukan imunisasi sesuai program pemerintah***
67) Melakukan penggunaan alat kontrasepsi sesuai program pemerintah***
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 45
2. Ners
1) Mengelola pemeriksaan tanda-tanda vital
2) Melakukan tindakan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan jiwa
3) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan kelancaran jalan napas
4) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan oksigen
5) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah tuberkolosis
6) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan sirkulasi darah
7) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan suhu tubuh
8) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit
9) Melakukan kolaborasi dengan tim medis dalam pemberian obat secara aman dan tepat.
10) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemberian transfusi darah secara aman
11) Mengelola asuhan keperawatan terapi Intravena melalui kolaborasi tim medis dalam menentukan jenis terapinya
12) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya pemeliharaan akses insersi kateter periferal dan sentral
13) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kardiovaskular
14) Mengelola asuhan keperawatan masalah syok
15) Melakukan pemantauan parameter hemodinamik kepada Klien yang terpasang monitoring invasif hemodinamik
16) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah edema serebral
17) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah tekanan intra kranial
18) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan metabolik
19) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah hiperglikemi dan hipoglikemi
20) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kanker
21) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah persepsi, sensori, visual dan auditori
22) Mengelola asuhan keperawatan perioperatif
23) Mengelola kesiapan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan perawatan
24) Mengelola asuhan keperawatan pre, intra dan post anastesi
25) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah reaksi anafilaksis
26) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya mengatasi masalah nyer
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 46
27) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya mempertahankan keutuhan (Integritas) kulit
28) Mengelola asuhan keperawatan luka
29) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah konstipasi
30) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah diare
31) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi per oral
32) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi enteral
33) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan eliminasi urin
34) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan eliminasi fekal
35) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan mobilisasi
36) Mengelola asuhan keperawatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur
37) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah stres
38) Mengelola asuhan keperawatan pencegahan terhadap kekerasan
39) Mengelola asuhan keperawatan pencegahan bunuh diri
40) Mengelola asuhan keperawatan upaya peningkatan konsep diri
41) Melakukan asuhan keperawatan untuk menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak
42) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan bayi dan balita
43) Mengelola asuhan keperawatan maternitas dan kesehatan perempuan
44) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kesehatan imun
45) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah HIV/AIDS
46) Mengelola asuhan keperawatan dengan prinsip keselamatan Klien
47) Mengelola upaya pencegahan yang mengancam kondisi keselamatan dan keamanan melalui langkah-langkah precautions/kewaspadaan yang tepat.
48) Mengelola program pengendalian infeksi nosokomial
49) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan lingkungan klien dan peralatan
50) Mengelola asuhan keperawatan dalam pemenuhan kebutuhan kebersihan diri
51) Mengelola asuhan keperawatan untuk mempersiapkan klien dalam prosedur diagnostik dan penatalaksanaannya
52) Mengelola asuhan keperawatan dengan menggunakan teknologi informasi secara efektif dan tepat
53) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah dimensia
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 47
54) Mengelola tindakan keperawatan komplementer
55) Mengelola asuhan keperawatan dengan memberdayakan potensi klien dan lingkungan (terapi modalitas keperawatan)
56) Mengelola asuhan keperawatan pada masalah sosial, kultural dan spiritual
57) Mengelola penerimaan klien baru untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan/asuhan
58) Mengelola asuhan keperawatan dengan masalah kebutuhan khusus
59) Mengelola asuhan keperawatan pada kelompok khusus (kesehatan sekolah, kesehatan kerja, lansia, lembaga pemasyarakatan, dll)
60) Mengelola masalah kesehatan di fasilitas pelayanan/asuhan keperawatan (home care, nursing home/residental health care), fasilitas pelayanan/asuhan kesehatan bergerak
61) Mengelola asuhan keperawatan dalam menghadapi proses berduka
62) Mengelola asuhan keperawatan menjelang dan sesudah kematian
63) Mengelola pendidikan kesehatan sesuai kebutuhan
64) Mengelola asuhan keperawatan melalui upaya promosi dan prevensi (primer, sekunder dan tersier).
65) Mengelola surveillance untuk kepentingan asuhan keperawatan
66) Melakukan imunisasi sesuai program pemerintah
67) Melakukan penggunaan alat kontrasepsi sesuai program pemerintah
CATATAN:
1. ***) dalam supervisi Ners.
2. Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut oleh perawat vokasi dan Ners harus mengacu pada kriteria unjuk kerja (KUK) dan penjejangan kompetensinya
3. “Melakukan” dalam kompetensi dimaksud adalah tindakan keperawatan langsung dan tidak langsung yang diberikan kepada Klien.
4. “Mengelola” melakukan asuhan keperawatan mandiri dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan, melakukan koordinasi interdisiplin serta menginisiasi proses perubahan/inovasi sehingga tercapai tujuan asuhan keperawatan yang bermutu.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 48
BAB IV
PENUTUP
Peningkatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan termasuk keperawatan serta tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan/asuhan kesehatan yang berkualitas telah memberikan implikasi disusunnya suatu standar kompetensi perawat indonesia.
Standar kompetensi perawat bertujuan menjamin masyarakat memperoleh pelayanan/asuhan yang aman dan berkualitas oleh perawat kompeten. Standar kompetensi perawat perlu dikaji secara berkala sesuai perkembangan keilmuan dan teknologi keperawatan terkini.
Lebih lanjut, unit komptetensi asuhan dan manajemen keperawatan dari standar kompetensi ini perlu dijabarkan secara rinci dalam suatu pedoman yang mendeskripsikan elemen kompetensi dari setiap unit kompetensi. Dengan demikian, melalui penjabaran ini dapat digambarkan perbedaan kewenangan dari kompetensi antara perawat vokasi dan Ners.
Standar Kompetensi Perawat Indonesia 51
Daftar Pustaka
Berger K.J. (1992), Collaborating for Optimal Health, First Edition, Appleton & lange
Bandman E.L. & Bandman B. (1990). Nursing Ethics Through The Life Span. 2nd Ed. Prentice Hall-Int. Editiorn.
Black, J.M. & Jacobs, E.M (1997). Medical Surgical Nursing. Philadelphia : W.B. Sauders.
Buxhaum B.S.. et al. (1994). Illustrated Manual of Nursing Practice. 2nd Ed. Springhouse.
Canadian Nerss Association. Everyday Rthics-Putting The Code Into Practice.
Craven Ruth (1996). Human Health & Function, Sconde edtion, Lippincote
Departemen Pendidikan Nasional R.I. (2003). Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta,
Departemen Tenaga Kerja R.I (2003). Undang-undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penerbit Cetira Lembora, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional R.I. (2004). Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Standar Kompentensi Nasional, Dikemenjur, Jakarta.
Departemen Kesehatan R.I. (1992). Undang-undang No.23/1992 tentang Kesehatan
Departemen Tenaga kerja Transmigrasi R.I. (2003). Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Kep.227/men/2003 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Departemen Kesehatan R.I. (1997). Pedoman Hak dan Kewajiban Klien, Dokter dan Rumah Sakit. Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan/asuhan Medik Nomor : YM.02.04.3.5.2504 Tanggal 10 Juni 1997.
Departemen Kesehatan R.I. (1998). Hak dan Kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan/asuhan Medik Nomor : YM.00.03.2.6.956 Tanggal 19 Oktober 1998.
Ellis J.R & Hartley C.L. (1988). Nursing in Today’s World-Challenges Issues and Trends. 3nd Edition. Philadelphia : JB. Lippincott Co.
Guido G.W. Concepts and Issues in Nursing Practice. 2nd Ed.

1 komentar:

  1. How to win real money casino - drmcd
    The minimum 시흥 출장안마 bet is $2,000. 포천 출장마사지 In this table, you will see that the $2,000 bonus is a $3,000 risk-free bet, with 속초 출장마사지 the 양산 출장마사지 option to 대전광역 출장샵 win the bonus

    BalasHapus